SANGGAU – Tim kampanye koalisi pasangan mantap, yang dipimpin
Ketuanya Hendrikus Bambang pada Senin, (22/01//2018) sekitar pukul 15.05
Wib, mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), di
jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut. Kedatangan Bambang guna
melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana PH.
Dengan didampingi G. Suwandi (PKB) Supriadi (PKB), Syahdan (Golkar) dan dua orang LO masing-masing Slamet Riyanto dan Adi Subrata, kedatangan tim Mantap diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Inosensius didampingi dua komisioner lainnya yaitu Alipius dan Ahmad Zaini.
Ditemui usai menyampaikan laporan, Ketua Tim Mantap, Hendrikus Bambang menjelaskan kepada wartawan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang.
Dikatakannya, pada pasal 71 ayat 2 UU tersebut dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, di UU tersebut dijelaskan secara rinci batasan yang boleh dilakukan oleh kepala daerah meskipum telah mendapatkan persetujuan Menteri, yaitu hanya sebatas mutasi bukan promosi.
“Isi penjelasannya begini, dalam hal terjadinya kekosongan jabatan maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Kemudian, dijelaskan juga, yang dimaksud dengan penggatian hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan, bukan promosi seperti yang dilakukan kemaren itu,” jelas Bambang.
Ketua Panwaslu Inosensius ditemui wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tim pasangan Mantap berjumlah lima orang termasuk pelapor dan saksi-saksi.
“Pada prinsipnya kami wajib menerima setiap laporan yang masuk dan sudah diberikan tanda bukti penerimaan laporan dan sudah diregister,” ujarnya.
Panwaslu, lanjut Ino sapaan akrabnya, memiliki waktu 3 sampai dengan 5 hari untuk meneliti, menilai dan mengkaji laporan tersebut.
“Tentu kami akan menangani laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang kami punya,” ujarnya. Dan apabila batas waktu penanganan pelanggaran ini sudah memasuki, lanjutnya, akan diumumkan oleh Panwaslu terkait hasil pemeriksaan.
Untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut, Ino berencana akan meminta pendapat para ahli yang sesuai kompetensinya dari kedua belah pihak, termasuk akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi.
“Dari keterangan saksi itu nanti baru kita bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak,” tuturnya.
Terpisah, Ketua tim koalisi PH, yakni Jumadi menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dalam pelantikan tersebut.
“Kita semua tahu aturan kok. Kan harus se ijin dari Menteri Dalam Negeri dan izin itu sudah kita dapatkan,” jawabnya singkat.
Dengan didampingi G. Suwandi (PKB) Supriadi (PKB), Syahdan (Golkar) dan dua orang LO masing-masing Slamet Riyanto dan Adi Subrata, kedatangan tim Mantap diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Inosensius didampingi dua komisioner lainnya yaitu Alipius dan Ahmad Zaini.
Ditemui usai menyampaikan laporan, Ketua Tim Mantap, Hendrikus Bambang menjelaskan kepada wartawan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang.
Dikatakannya, pada pasal 71 ayat 2 UU tersebut dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, di UU tersebut dijelaskan secara rinci batasan yang boleh dilakukan oleh kepala daerah meskipum telah mendapatkan persetujuan Menteri, yaitu hanya sebatas mutasi bukan promosi.
“Isi penjelasannya begini, dalam hal terjadinya kekosongan jabatan maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Kemudian, dijelaskan juga, yang dimaksud dengan penggatian hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan, bukan promosi seperti yang dilakukan kemaren itu,” jelas Bambang.
Ketua Panwaslu Inosensius ditemui wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tim pasangan Mantap berjumlah lima orang termasuk pelapor dan saksi-saksi.
“Pada prinsipnya kami wajib menerima setiap laporan yang masuk dan sudah diberikan tanda bukti penerimaan laporan dan sudah diregister,” ujarnya.
Panwaslu, lanjut Ino sapaan akrabnya, memiliki waktu 3 sampai dengan 5 hari untuk meneliti, menilai dan mengkaji laporan tersebut.
“Tentu kami akan menangani laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang kami punya,” ujarnya. Dan apabila batas waktu penanganan pelanggaran ini sudah memasuki, lanjutnya, akan diumumkan oleh Panwaslu terkait hasil pemeriksaan.
Untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut, Ino berencana akan meminta pendapat para ahli yang sesuai kompetensinya dari kedua belah pihak, termasuk akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi.
“Dari keterangan saksi itu nanti baru kita bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak,” tuturnya.
Terpisah, Ketua tim koalisi PH, yakni Jumadi menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dalam pelantikan tersebut.
“Kita semua tahu aturan kok. Kan harus se ijin dari Menteri Dalam Negeri dan izin itu sudah kita dapatkan,” jawabnya singkat.