Breaking

Selasa, 23 Januari 2018

Polres Sintang Ciduk Penambang PETI

Polres Sintang Ciduk Penambang PETI

SINTANG – Kepolisian Polres Sintang menindaklanjuti Program 100 Hari Kapolda Kalbar terkait dengan Zero Ilegal, Satgas Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang kembali mengamankan seseorang yang diduga Melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa.Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Selasa (23/1/2018)

Pelaku Peti tersebut yalni Acung (58) warga Jln. Yc. Oevang Oeray Kel. Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang. Sebagai Penyandang Dana/ Pengepul
Dia diamankan pihak berwajib sekaligus barang bukti yakni
Satu Unit Alat Berat, dua bungkus serbuk emas dengan berat sekitar 3 Gram satu buah botol plastik yang berisi air raksa sekitar 80 Gram,Pasir Hasil Tambang Puya ,DuaHelai Kain Karpet Satu Buah Drum Plastik Warna Biru yang sudah di belah, Potongan Selang Spiral Ukuran 5 Inch Warna Biru
Potongan Paralon Warna Putih Ukuran 5 Inch,Satu Buah Gastong,Potongan Selang ukuran 2 Inch.

“Tersangka kami amankan Pada Senin ( 22 /1) sekitar Pukul 11.00 WIB Satgas Zero IIegal mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Wilayah Baning Kec. Sintang kab. Sintang.”ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto pada Selasa ,(23/1) sore di Sintang.

Lanjut Eko Setelah mendapatkan informasi tersebut Satgas Zero Illegal langsung melakukan pengecekan dengan langsung turun ke Lokasi Penambangan PETI tersebut ,untuk sampai Lokasi PETI tersebut membutuhkan waktu sekitar 3 jam dan harus menggunakan Speed dan dilanjutkan dengan berjalan kaki.

“Pada saat sampai di Lokasi Satgas Zero Ilegal mendapati beberapa pekerja PETI yang masih bekerja.Para penambang dalam pembukaan areal penambangan tersebut diawali dengan pembukaan permukaan tanah dengan menggunakan Alat Berat.Selanjutnya setelah dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa Pekerja PETI tersebut mendapatkan perintah dari tersangka.”ungkapnya.

Saat dilakukan pengecekan petugas menemukan hasil penambangan berupa Pasir – Pasir emas yang di simpan oleh Acung sebagai hasil dari penambangan tersebut.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sintang guna dilakukan Proses Lebih Lanjut. Dan diganjar Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap Orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan Mineral dan Batu Bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.”pungkas Eko.

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact